A. Hakikat Bangsa
serta Unsur-Unsurnya
Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia
ialah individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup
tanpa ada kerja sama dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin
hubungan serta berinteraksi dengan manusia lain pada lingkungan serta
masyarakatnya.
1. Manusia sebagai
makhluk individu
Individu berarti seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya
berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu pandangan atau paham yang
menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada orang lain. Tuhan
menciptakan manusia dengan kemampuan kodrati untuk tumbuh serta berkembang,
mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir,
kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Manusia merupakan homo sapiens,
suatu makhluk yang berakal budi. Manusia yang berpengalaman serta dikaruniai
jasmani juga rohani merupakan kesatuan serta perpaduan yang serasi yang disebut
pribadi.
Individualisme menitikberatkan kepada kekhususan, martabat, hak,
serta kebebasan individu.
Manusia pada awalnya
ialah individu yang bebas serta merdeka,
tida mempunyai ikatan apa pun,
termasuk tidak
terikat dengan masyarakat maupun negara. Manusia dapat berkembang serta
mencapai
kesejahteraan
hidupnya apabila manusia tersebut dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya
serta
berbuat apapun demi
memperbaiki dirinya sendiri.
Pada setiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang
membedakannya dari individu lain. Keunikan individu tersebut memuat kelebihan
serta kekurangan pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi
kelebihan manusia yang lainnya. Kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima
keberadaan serta kebutuhan guna menjalin kerja sama dengan manusia lain.
2. Manusia sebagai
makhluk sosial
Dalam menjalani kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung
pada manusia lainnya. Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
sendirian. Karena saling membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi
dengan manusia lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan
membentuk kelompok dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai
tujuannya.
Naluri manusia guna
selalu hidup beserta orang lain disebut gregariousness. Oleh karena itu,
manusia juga disebut sebagai social animal (hewan sosial) atau hewan
yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986).
Naluri tersebut tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu
menjadi satu
(berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat.
Aristoteles (384–322 SM), seorang filsuf (ahli pikir) bangsa
Yunani kuno berpendapat
bahwa pada hakikatnya
manusia ialah zoon politicon, artinya makhluk yang selalu hidup
bermasyarakat. Hidup
manusia secara modern sekarang ini ialah bernegara. Asal mula
kehidupan bernegara
berawal dari sejarah bangsa Yunani pada abad ke-4 SM. Rakyat
Yunani membuat
kelompok yang diberi sebutannegara kota (polis). Polis ialah suatu organisasi
(kelompok) yang
dibentuk guna mengatur ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan
hidup bersama. Adapun
Ibnu Khaldun (1332–1406) berpendapat bahwa hidup bermasyarakat ialah merupakan
keharusan (wajib) bagi manusia. Manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain
dalam mencapai
tujuan (dalam G.N.
Asiyeh dan I.M. Oweiss: 1988).
Pendapat Aristoteles
dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman bahwa manusia ialah makhluk
sosial. Kemampuan manusia mengembangkan diri sendiri sebagai makhluk individu
hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam sebuah masyarakat. Manusia hanya
akan disebut manusia, jika manusia berada dalam lingkungan manusia lainnya.
3. Pengertian
bangsa
Secara realitas, manusia hidup bersama pada berbagai kelompok yang
beragam latar bekalangnya. Awal mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu
berdasarkan kepentingan serta wilayah tempat tinggalnya, manusia hidup dalam
kesatuan sosial yang disebut masyarakat (community) serta bangsa.
Pengertian bangsa merupakan terjemahan dari kata nation (bahasa
Inggris). Kata nation berasal dari bahasa latin, natio, yang
berarti sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yang
berada dalam satu garis keturunan. Kata nation lalu berkembang menjadi national
yang artinya
kebangsaan.
Ir. Soekarno (1984) kemudian menambahkan satu syarat lagi, yaitu
tanah air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut.
Kesatuan antara tempat serta orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang
membentuk bangsa. Pendapatnya ini didukung oleh definisi-definisi dari Hans
Kohn serta Jacobson dan Lipman. Pengertian bangsa menurut Hans Kohn (Jerman)
adalah sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu, selalu
bergelombang serta tidak pernah membeku. Sebuah bangsa meruapakan golongan yang
beraneka ragam serta tidak akan bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan suku
bangsa mempunyai berbagai faktor objek tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain. Faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat
istiadat, kesamaan politik, perasaan, serta agama. Sementara, pengertian bangsa
menurut Jacobson dan Lipman adalah suatu kesatuan budaya dan suatu kesatuan
politik.
4. Unsur-unsur
bangsa
Benedict Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik
yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsure
pokok dari pengertian itu.
a. Komunitas politik yang
dibayangkan
Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada
anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun
demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai
saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah
yang menyebabkan
banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu.
b. Mempunyai batas wilayah
yang jelas
Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar
sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang
relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah bangsa-bangsa yang
lain. Tidak satu bangsa pun membayangkan dirinya meliputi semua umat manusia di
bumi.
c. Berdaulat
Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa
berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta
bangsa tersebut.Berdasarkan unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai
karakter, identitas, atau budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa.
Di samping
itu, suatu bangsa
tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita.
Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Ada sekelompok
manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu
wilayah tertentu.
c. Ada kehendak untuk
membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis
merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
e. Ada kesamaan
karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lainnya.
B. Hakikat dan
Bentuk-Bentuk Negara
1. Hakikat negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state;
bahasa Belanda dan Jerman, taat, serta bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum,
yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak serta tetap.
a. Pengertian negara
Sampai sekarang, belum ditemukan suatu rumusan yang baku atau
tetap mengenai pengertian negara. Para ahli tata negara mempunyai rumusan yang berbeda
mengenai negara, walaupun di antara mereka ada beberapa persamaan. Berbagai
pengertian negara tersebut sebagai berikut.
1) Hans Kelsen: negara
ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf
Aladar: 1969).
2) Legemann: negara
ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (1985).
3) Jean Bodin: negara
ialah suatu persekutuan dari berbagai keluargadengan segala kepentigannya yang
dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat (1999).
4) Franz
Magnis-Suseno: negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya
ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk
seluruh masyarakat. Norma ini berlaku denganpasti, artinya negara tidak
membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Biladilanggar, pelanggarnya ditindak
serta dikenai sanksi. Sanksi tersebut kalau perlu dengan menggunakan paksaan
fisik (1988).
5) Prof. Miriam
Budiardjo: negara ialah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya (1993).
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat
memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam
wilayahnya. Negara mempunyai perbedaan pengertian dengan bangsa. Jika bangsa merujuk
pada kelompok orang maupun persekutuan hidup, negara merujuk
pada sebuah
organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi
pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentukorganisasi dari masyarakat
atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatus hubungan,
menyelenggarakan ketertiban, serta menetapkan tujuantujuan
dari kehidupan
bersama.
Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki, negara mempunyai
sifat khusus yang hakiki. Sifat ini sama halnya di semua negara, bagaimanapun corak
negara itu. Sifat ini juga membedakannya dengan organisasi lainnya.
Menurut Austin Kanney, ada empat perbedaan antara negara dengan organisasi
lainnya.
b. Sifat negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai
sifatsifat berikut.
1) Memaksa,
artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah.
Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat
tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat
pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya.
Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang
yang menghindari
kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat
dikenakan hukuman kurungan.
2) Monopoli, yaitu
hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari
masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang
melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk
mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan
mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau
aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Mencakup semua,
artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
kecuali.
c. Unsur-unsur
terbentuknya negara
Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu
negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau
rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud
M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur
konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti
pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut
dengan unsure deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi
hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a)
penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d)
kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi
tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan
menjadi dua.
1) Unsur konstitutif
negara
Unsur konstitutif
ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk
terjadinya negara,
Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat,
darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Jika masih memiliki
masalah
dengan salah satu
unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan
kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan
wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun
Palestina telah
memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara
tidak dapatdikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal
yangtermasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk
suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum
negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana
hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat
penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah
yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara
atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang
menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua,
yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki
kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan
kesetiaannya kepada negara itu, menerima
perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik.
Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah
setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga
negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang
bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan
kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan
negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
c) Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk
membuat suatu undang- undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia,
termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya
agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai
kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan
dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara
menuntut loyalitas
yang mutlak dari warga negaranya.
d) Pemerintah yang
berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan
serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikatseluruh penduduk di dalam
wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok
manusia serta lembaga
yang membuat serta melaksanakan aturan-aturanbagi masyarakat tertentu.
Pemerintah adalah lembaga yang
tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki
lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara
berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur
tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan
dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
2) Unsur-unsur
deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur
konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin
penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak.
Negaranegara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya
unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan
negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun
secara de facto, serta masuknya negara dalam
perhimpunan
bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui
eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang
secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih
dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum
internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi
penga-kuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota
masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan (recognition) terhadap
suatu negara. Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu negara dapat mengadakan
hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman serta sempurna. Negara tidak
khawatir bahwa
kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah
ada.
) Pengakuan de facto, artinya pengakuan
menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara
nyata telah memenuhi
unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de
jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara
diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure.
Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan
de jure. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialaha)
pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui
secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang
berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c) wakil-wakil negara
yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak
istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu
negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan.
Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal
telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan
oleh hukum internasional, khususnya
Konvensi Montevideo
1933.
d. Fungsi negara
Negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan
warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Ini merupakan
salah satu bentuk fungsi pelayanan yang diwujudkan oleh negara. Ada tiga
kelompok fungsi negara.
1) Negara harus
memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi
perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan
terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
2) Negara mendukung
atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang
sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
3) Negara menjadi
wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat
serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan
sosial masyarakat.
Menurut Miriam
Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapafungsi minimum, yaitu
1) melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang
terjadi di masyarakat,
2) mengusahakan
kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
3) mengupayakan aspek
pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari
dalam negeri, dan
4) menegakkan
keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada
serta diatur dalam konstitusi negara. Pandangan hidup yang berbeda-beda pada
tiap bangsa memunculkan
pemahaman yang
berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa pandangan hidup bernegara
yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
1) Individualisme
Menurut paham
individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara serta mempertahankan
keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara
hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan
ketertibannya dalam hidup, kebebasan, serta miliknya.
2) Anarkisme
Anarkisme dalam
bahasa Yunani, anarchis, berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah
penyangkalan terhadap negara serta pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat
manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan
mengusahakan kesejahteraan masyarakat, manusia tidak perlu negara serta
pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan
yang dibentuk secara sukarela. Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3) Sosialisme
Sosialisme ialah
semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin
dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi
aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara
ditujukan untuk mencapai pemenuhan
kesejahteraan
bersama.
4) Komunisme
Komunisme ialah salah
satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk
memperluas fungsi negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat.
Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan
revolusioner, sementara sosialisme masih
percaya pada
cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem dalam pelaksanaan programnya.
e. Tujuan Negara
Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup
yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan Negara secara
umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara.
Kepentingan umum
selalu ditafsirkan sebagai tujuan negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme
dalam rangka tercapainya masyarakatkomunis. Tafsir itu memengaruhi fungsi
negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Segala alat kekuasaannya harus
dikerahkan untuk mencapai tujuan merupakan anggapan tentang negara sebagai alat
untuk mencapai komunisme.
Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan
(termasuk hak asasi warga negara), terutama ditekankan pada aspek kolektifnya
serta sering mengorbankan aspek perseorangannya.
Mewujudkan hak-hak
yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak hidup, hak kebebasan, serta hak
milik merupakan tujuan negara yang berhaluan liberalisme. Berdasarkan konsep
pemikiran tersebut, pemerintah harus dapat menciptakan kondisi yang mendukung
bagi berkembang serta terwujud atau terlindunginya hak-hak tersebut.
Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara.
Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi
lingkungan di mana ia berada. Adapun tujuan negara secara umum menurut
ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
1) Menurut Roger
H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (1942).
2) Menurut Harold
J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar
rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal (1936).
3) Menurut J.J.
Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi
warganya (dalam James P. Sterba: 1998).
2. Asal mula
terbentuknya suatu negara
Awal mula terbentuknya suatu negara sudah banyak dibicarakan para
pakar, jauh sebelum masehi. Plato, misalnya, menyatakan bahwa negara terbentuk karena
manusia. Awal mula terbentuknya negara dimulai karena keinginan serta kebutuhan
manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak
dapat terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan
diri sendiri. Kemudian manusia bersatu untuk dapat saling menutupi
keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja
sama, maka dibentuklah negara.
Berikut macam-macam
teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a. Asal mula negara
berdasarkan teori riwayat pembentukannya
1) Teori hukum alam
Teori hukum alam
merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam,
terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah
dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut
Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling
berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi
kebutuhan mereka.
Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari
keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah
desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
2) Teori ketuhanan
(teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula
negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan
raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan
dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran
terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta
pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada
siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas,
Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
3) Teori perjanjian
(perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni
zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara
(pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi
serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur
hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri dengan jalan mengadakan
perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana
individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya
sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini
disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini
adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
4) Teori
kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat
bahwa negara timbul karena orang-orang kuat
menaklukkan
orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah,
maka didirikanlah
organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl
Marx (1818–1883),
Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F.
Oppenheimer, dan Leon
Duguit.
Cerdas dan Kritis
Setelah mengerti dan
memahami teori-teori tentang asal mula negara berdasarkan riwayat
pembentukannya, selanjutnya kerjakan langkah-langkah berikut.
b. Asal mula negara
menurut kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas
sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori
ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang
ingin mempelajari negara
serta hukum. Tetapi, pada masa sekarang,
ajaran dari keempat teori tersebut tidak
memberikan kepuasan.
Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli
tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula
negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap
tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu,
yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu
kenyataan. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain,
karena hal-hal berikut.
1) Fusi (peleburan), merupakan
penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. Misalnya,
pembentukan Kerajaan Jerman tahun 1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman
Timur
pada tanggal 3
Oktober 1990.
2) Pemisahan diri, yaitu memisahnya
suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri
tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada.
Contohnya, Belgia
terhadap Belanda tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor
Timur (Timor Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
3) Pemecahan, yaitu terpecahnya
suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya
menjadi hilang (lenyap). Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara
baru
(Venezuela, Equador,
dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecah menjadi Rusia,
Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991),
Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia;
Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia(25 Juni
1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan Macedonia
(9 September 1991).
4) Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah
yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk
didirikan negaradi wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang
dijadikannegara oleh para budak negro yang telah dimerdekakan orang
Amerika.Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
5) Pendudukan, yaitu penguasaan
terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Misalnya,
Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana
terdapat suku
Aborigin untuk selanjutnya dibuat koloni. Penduduknyadidatangkan dari daratan
Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh
Inggris.
6) Perjuangan, yaitu suatu daerah
yangpada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat
menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan
Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan
negara di Asia dan Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil
perjuangan rakyatnya.
7) Penyerahan, yaitu terbentuknya Negara
dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya
menjajahnya. Inggris danPrancis yang memiliki wilayah-wilayah jajahan di Afrika
banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contohnya,
Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei Darussalam dimerdekakan oleh
Inggris.
c. Asal mula negara
menurut teori terjadinya
1) Teori organis
Negara dipersamakan
dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan
komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Kehidupan korporal dari negara dapatdisamakan dengan tulang-belulang manusia.
Undang-undang sebagai uratsyaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para
individu sebagai dagingnya.Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W.
Schelling.
2) Teori historis
Lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori
evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu,
serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya
dibentuk dalam rangka
memenuhi
tuntutan-tuntutan zaman.
d. Asal mula negara
berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara
sosiologis)
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama
lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya
membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya
keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah
yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian
membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai
cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena
perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila
bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu
organisasi kekuasaan
yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka
terbentuklah negara.
3. Bentuk-bentuk
negara
Bermacam-macam
istilah yang dipakai oleh para ahli tentang bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk pemerintahan (Leon Duguit, Traite de Droit
Constitutional), sebagian yang lain menganggap bahwa republik dan monarki merupakan bentuk
negara (G. Jellinek, Algemeene Staatslehre, 1914). Dikenal juga
klasifikasi bentuk negara yang tidak mengacu ke republik-monarki. Hans Kelsen
membedakan bentuk-bentuk negara menjadi otonom, totaliter/etatisme, heteronom,
dan liberal. Maurice Duverger membedakan negara menjadi negara otokratis dan
demokratis serta berbagai campuran di antaranya. Harold J. Laski membedakan
bentuk negara menjadi negara demokrasi
dan otokrasi dengan
dasar yang berbeda. Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan
dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.
a. Negara kesatuan
Negara yang merdeka serta
berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu
pemerintah pusat yang
mengatur seluruh daerah disebut dengan Negara kesatuan. Oleh karena itu,
negara ini disebut
bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.
1) Di mana kepada
daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya
sendiri disebut Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Di mana segala
sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah
tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.Contoh
negara kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini
berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis
Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.
b. Negara serikat/federasi
Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri
dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci
(limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers)
serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Contoh negara dengan bentuk serikat
atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di
Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer
dan urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun kekuasaan
sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.
Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat
(federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan
itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat
negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara
serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau
tidaknya pemerintah
gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau
berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya, maka itu
adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.
Perbandingan antara
negara kesatuan dengan negara serikat/federasi sebagai
berikut.
a. Dalam negara
kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum
dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada
badan pembentuk undang-undang pusat itu. Sementara dalam negara
serikat/federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal
tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
b. Dalam negara kesatuan,
organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang pusat. Sementara negara bagian suatu federasi memiliki powers
constitutive, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta
wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas
konstitusi federasi.
Selain bentuk-bentuk
negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.
a. Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah
merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara
dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British
Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari
ikatan bersama itu
serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam
kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan,
India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.
b. Negara protektoral
Suatu negara yang
berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya
perlindungan tersebut berkaitan dengan soal-soal hubungan luar negara. Akan
tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya
yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini
disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral
Prancis.
c. Uni
Disebut uni apabila
dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai
satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni
riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus
kepentingan bersama, seperti Uni Austria-Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni
Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;
(2) uni personal,
yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg
tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.
C. Pengertian,
Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Pengertian
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini
terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan itu diperkuat oleh
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi ataskabupaten dan
kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah
daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pemerintahan yang dipilih adalah sistem desentralisasi. Ada
banyak definisi mengenai asas desentralisasi. Secara etimologis, istilah
tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum,
yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas dari pusat. Dalam
undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi kesempatan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kesempatan tersebut dilaksanakan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh
keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui
partisipasi masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi.
Sistem yang
demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan,
terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal.
Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah lokal
dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
2. Fungsi dan
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
a. mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
b. menegakkan
keadilan dan menciptakan supremacy of law melalui badanbadan peradilannya,
c. melaksanakan
penertiban (law and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai
tujuan bersama, dan
d. pertahanan untuk
menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Dalam rumusan singkat
berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD RI
Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri,
beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan
visi bangsa Indonesia.
Misi untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan
tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan
dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
b. Perwujudan sistem
dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh
akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat,
berdisiplin, bertanggung jawab, dan berketrampilan, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia.
c. Perwujudan sistem
hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran.
d. Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
e. Penegakan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
f. Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam
dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta
berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
g. Perwujudan
aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna,
produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
h. Perwujudan politik
luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.
i. Penjaminan kondisi
aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
j. Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
k. Perwujudan kehidupan
sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
l. Perwujudan otonomi
daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah
Negara kesatuan Republik Indonesia. Pela merupakan
salah satu contoh perwujudan menghargai persamaan kedudukan tanpa membedakan
agama, golongan, serta gender yang terdapat di Ambon, Maluku. Pela
ialah
perkumpulan adat antara warga dua desa atau lebih. Setiap warga anggota Pela memiliki
berbagai kewajiban satu dengan yang lainnya serta harus saling tolong menolong serta
memberikan bantuan dalam keadaan bahaya atau kesusahan. Keanggotaan suatu Pela
tidak dibatasi oleh agama, dengan demikian desa-desa yang mayoritas penduduknya
beragama Kristen dapat tergabung dalam satu pela dengan desa-desa yang
penduduknya beragama Islam.
D. Menunjukkan dan
Memupuk Semangat Kebangsaan
1. Nasionalisme
Nasionalisme adalah loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap
bangsa dan negaranya yang ditujukan melalui sikap mental dan tingkah laku
individu atau masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sebuah bangsa,
nasionalisme menjadi persyaratan yang mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran
para pemeluknya bahwa loyalitas tidak lagi diberikan pada golongan atau
kelompokkecil, seperti agama, ras, suku, dan budaya (primordial), namun
ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yaitu bangsa dan negara.
Kesimpulannya, nasionalisme sebagai ide (ideologi) menjadi conditio sine
quanon (keadaan yang harus ada) bagi keberadaan negara dan bangsa. Adolf
Henken (1988) menjelaskan pengertian nasionalisme sebagai pandangan yang
berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mempunyai dua arti.
a. Dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan,
sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain
sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja
dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa
lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan
bangsa lainnya.
b. Dalam arti luas
Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif,
yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa
sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa
bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan
asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam
negara, serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dan negara kebangsaan memiliki kaitan yang erat.
Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat
kebangsaan atau nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun
masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun
berbeda-beda agama,
ras, etnik, atau golongan. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul
manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu
negara kebangsaan.
Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan, dan kesadaran
kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki kesadaran akan
adanya bangsa dan negara.
Berikut faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di
Indonesia.
a. Cita-cita bersama
untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
b. Kesatuan tempat
tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
c. Persamaan nasib,
yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih
350 tahun.
d. Keinginan bersama
untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
2. Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patria, artinya tanah air.
Pengembangannya membentuk kata patriot yang erarti seseorang yang mencintai tanah air. Patriotisme
juga mengandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat cinta
kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara.
Patriotisme berbeda dengan nasionalisme. Patriotisme muncul setelah terbentuknya
bangsa yang dilandasi nasionalisme. Sikap patriotisme yang diwujudkan dalam
semangat cinta tanah air dapat dilakukan dengan perbuatan mengisi kelangsungan
hidup negara dan bangsa, serta rela berkorban untuk membela dan mempertahankan
negara dan bangsa.
Berikut ciri-ciri “patriotisme yang sejati” menurut Mangunhardjana
(1985).
a. Memandang bangsa
dalam perspektif historis: masa lampau, masa kini, dan
masa depan.
Patriotisme sejati bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani
bangsa, berjuang di
masa kini, menuju cita-cita yang ditetapkan.
b. Membuat kita mampu mencintai bangsa
dan negara sendiri tanpa
menjadikannya sebagai
tujuan untuk diri sendiri, melainkan menciptakannya menjadi suatu bentuk
solidaritas untuk mencapai kesejahteraan masingmasing dan bersama seluruh warga
bangsa dan negara. Patriotisme sejati adalah solider secara bertanggung jawab
atas seluruh bangsa.
c. Melihat, menerima,
dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri. Patriotisme sejati adalah
rasa memiliki identitas diri.
d. Berani melihat
diri sendiri seperti apa adanya dengan segala plus minusnya, unsur positif
negatifnya, dan menerimanya dengan lapang hati. Patriotisme adalah realistis.
Dia mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya sendiri dan daya-daya yang dapat
merusak diri sendiri dan bangsa lain. Perbuatan membela dan mempertahankan
negara diwujudkan dalam bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi
serangan atau ancaman terhadap bangsa. Ancaman negara lain, ancaman dari sekelompok
bangsa sendiri,
kegiatan yang dapat
merugikan negara, dan ancaman alam dapat mengakibatkan kerusakan dan kehancuran
negara. Kelangsungan hidup negara dapat diwujudkan dengan kesediaan bekerja
sesuai dengan bidang dan spesialisasinya dalam rangka meningkatkan harkat dan
martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.
Sikap patriotisme telah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa kita
dalam bentuk berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Mereka
mengorbankan nyawa dan kebebasan. Walaupun demikian, mereka tidak kenal
menyerah sehingga berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan.
Pengembangan semangat
kebangsaan atau nasionalisme pada generasi penerus bangsa harus disertai maksud
mengembangkan semangat patriotik dalam setiap jiwa generasi muda. Penanaman
jiwa patriotisme harus dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme.
Sebaliknya, jiwa nasionalisme dalam setiap warga negara perlu dianjurkan dengan
semangat pariotik untuk mencintai dan rela berkorban demi kemajuan bangsa.
3. Arti penting
nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Penjajahan yang menyebabkan penderitaan dan penindasan
berkepanjangan melahirkan rasa nasionalisme pada diri bangsa Indonesia.
Kesadaran nasional ini dipengaruhi oleh faktor dari dalam dan dari luar. Faktor
dari luar adalah kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1905 dan gerakan
kemerdekaan di negaranegara Asia, seperti Cina, Turki, India, dan Filipina.
Peristiwa-peristiwa tersebut memberi kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa
orang Asia pun mampu untuk merdeka dan mengalahkan bangsa Eropa. Faktor dari
dalam adalah keadaan yang tertindas, terbelakang, dan penderitaan yang
terus-menerus sehingga melahirkan keinginan untuk merdeka, bebas, dan maju.
Bangkitnya kesadaran kebangsaan di Indonesia ditandai dengan
tumbuhnya berbagai organisasi pergerakan. Sementara kebangsaan (nasionalisme)
di panggung politik internasional, tumbuh pada awal abad ke-20 yang ditandai
dengan kebangkitan dunia Timur (negara Asia), seperti Perkembangan nasionalisme di Indonesia
melalui tahap-tahap berikut.
a. Masa perintis
Masa perintis adalah masa di mana semangat kebangsaan melalui pembentukan
organisasi-organisasi pergerakan mulai dirintis. Masa ini ditandai dengan
munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Hari kelahiran Budi
Utomo kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
b. Masa penegas
Masa penegas merupakan masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan
pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya peristiwa Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928. Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, melalui
Sumpah Pemuda tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu
tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
c. Masa percobaan
Melalui organisasi pergerakan, bangsa Indonesia mencoba meminta kemerdekaan
dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI
(Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen.
Tetapi, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut belum
berhasil.
d. Masa pendobrak
Semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia pada masa ini telah
berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia menjadi bangsa
merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari
pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern. Semangat kebangsaan ini
dibangun dan digelorakan oleh para putra-putri bangsa Indonesia, khususnya di
kalangan terpelajar. Kalangan ini mulai menyadari bangsa mereka adalah bangsa
jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa
merdeka dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dari berbagai
daerah dan suku bangsa yang merasa satu nasib dan penderitaan sehingga mau
bersatu menggalang kekuatan bersama.
Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme yang
berarti memperluas wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia juga tidak bersifat
ekspansif sebab hal itu tidak sesuai dengan wilayah bangsa yang memiliki.
Nasionalisme Indonesia tidak bersifat sempit yang hanya mementingkan atau
mengutamakan
kelompok, wilayah,
atau golongan tertentu karena tidak mencerminkan semangat kebersamaan, serta
perasaan senasib dan sependeritaan. Selain itu, nasionalisme Indonesia tidak
bersifat mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain (chauvinisme)
karena menyadari bahwa di luar bangsa Indonesia masih terdapat bangsa-bangsa
lain yang memiliki hak hidup sama dan sederajat dengan bangsa kita. Justru
keberadaan bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan kita bahwa bangsa Indonesia
adalah bagian dari masyarakat dunia.
4. Alat pemersatu
bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Bangsa Indonesia yang
telah bernegara sekarang ini terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnik.
Karena terdiri atas banyak bangsa atau suku bangsa, negara Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang pluralistik. Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia
memiliki ikatan etnik atau ikatan primordial, seperti kesatuan
ras, budaya, agama, bahasa, dan tradisi.
Meski demikian, bangsa Indonesia dapat bersatu bukan karena ikatan primordial,
melainkan karena perasaan satu nasib dan cita-cita bersama. Inilah yang
menumbuhkan nasionalisme Indonesia. Semangat kebangsaan (nasionalisme) perlu
dibangun dan dikembangkan sebagai perekat-perekat nasionalisme. Perekat
nasionalisme itu mempunyai fungsi sebagai sarana pemersatu bangsa antara semua
golongan dan kelompok masyarakat Indonesia. Semangat nasionalisme pada diri
tiap warga negara dapat senantiasai dipelihara dengan adanya pengakuan,
penerimaan, dan kesediaan untuk menghormati alat pemersatu bangsa tersebut.
Alat-alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Lambang negara
Garuda adalah burung
khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Pasal 36A UUD 1945 menegaskan
bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
b. Semboyan negara
Pasal 36A UUD RI
Tahun1945 berbunyi: “... semboyan Bhinneka
Tunggal Ika”, artinya
kata-kata itu dijadikan semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika artinya
berbeda-beda, tetapi tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita
heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa
Indonesia.
c. Bahasa Indonesia
Berawal dari rumpun
bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakansebagai bahasa pergaulan yang
kemudian diangkat sebagai bahasa persatuanpada tanggal 28 Oktober 1928. Hal itu
ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUDRI Tahun 1945 yang berbunyi: “... bahasa
negara adalah Bahasa Indonesia”.
d. Bendera negara
Bendera negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UUD
1945. Warna merah berarti berani dan putihberarti suci. Lambang merah putih ini
sudah dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan
bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa
Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan
lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara kesatuan.
e . Lagu kebangsaan
Indonesia Raya
Pasal 36B UUD RI
Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu yang pertama
kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum Kongres Pemuda
yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan
negara.
f. Konsepsi Wawasan
Nusantara
Cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan nusantara.
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional
dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut
dan tanah di
bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa
dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional
yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No. IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957.
g. Kebudayaan daerah
yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional
Berbagai kebudayaan
yang berasal dari berbagai macam suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita
rasa tinggi, dapat dinikmati, dan diterima oleh masyarakat luas merupakan suatu
kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional. Sebagai contoh adalah batik yang
merupakan warisan budaya nenek moyang kita. Setiap suku bangsa di Indonesia
mempunyai kesenian batik dengan ciri khasnya masing-masing. Batik kini sudah
diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO (2 Oktober 2009).
h. Dasar falsafah
Pancasila merupakan
dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI
Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang
dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.
i. Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk negara adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan
Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi
(kedaulatan rakyat).
j. Konstitusi (Hukum
Dasar) Negara
Undang-Undang Dasar
1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan
sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum
dasar tertinggi ditegaskan
dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004.
5. Peran warga
negara dalam memelihara serta memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme
Keberadaan dan
kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan patriotisme. Para
pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu
yang amat berharga dan penting bagi bangsa.
Sila ketiga
Pancasila, Persatuan Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri
bangsa Indonesia. Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti
semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara
lain,
a. memiliki rasa
cinta pada tanah air (nasionalisme);
b. menyadari
sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan
kerja sama yang saling menguntungkan;
c. senantiasa
membangun rasa per-saudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan
antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan;
d. bangga menjadi
bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia;
e. bersedia
mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya;
f. mengakui dan
menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia;
g. menempatkan
kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan
atau kelompoknya.
Peranan warga negara
dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah dengan
senantiasa bersedia melakukan tindakan dan perilaku yang dapat membangun rasa
memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa
menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila
mengkhianati
bangsanya, rasa kebersamaan, dan sikap membela jika ada bangsa atau orang lain
yang merusak nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan
di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi, ataupun di
tempat lain dengan cara-cara berikut.
a. Menghindari
tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab.
b. Aktif memberi
usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
c. Menjalankan dan
mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan di masyarakat, misalnya, acara
pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran.
d. Menjaga nama baik
dan kebanggaan atas negara sendiri di luar negeri, misalnya, ketika belajar
atau bekerja di negara lain.
e. Mengikuti
siskamling dan kerja bakti.
f. Ikut mengawasi
jalannya pemerintahan di daerah maupun di tingkat pusat.
g. Menjaga ketertiban
masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama.
h. Mematuhi hukum dan
aturan yang telah disepakati negara
i. Menerima dan
menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya, berteman dengan siswa dari
suku lain.
j. Bersedia membela
negara dari ancaman negara lain.
k. Mengikuti kegiatan
PON, Jambore Nasional, MTQ, pretukaran pelajar, dan misi kesenian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar