Jumat, 09 November 2012

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Definisi konseptual tentang hak
Hak adalah kewenangan untuk bertindak.
Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak
karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara,
aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian
orang lain, dan pemberian masyarakat. Contohnya
sebagai berikut.
a. Hak karena pemberian masyarakat, contohnya,
seorang ketua RT berhak untuk memimpin sebuah
wilayah RT karena dia mendapatkan mandat dari
seluruh warga untuk dapat mengatur tata laksana
kehidupan yang baik di lingkungan RT tersebut.
b. Hak karena pemberian orang lain, misalnya,
seorang satpam berhak untuk menjaga suatu
perumahan karena semua warga di perumahan
tersebut memberi kewenangan kepadanya untuk
melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna
menjaga keamanan di lingkungan perumahan
tersebut.
c. Hak karena pemberian negara, contohnya, seorang polisi lalu lintas berhak
untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi para pengendara
yang melanggar rambu-rambu lalu lintas karena negara member wewenang
kepadanya untuk melakukan tugas tersebut.
d. Hak karena suatu aturan hukum atau perjanjian, misalnya, seorang pembeli
berhak untuk kualitas yang baik dari barang yang dibelinya dan berhak
mengajukan tuntutan (complain) jika barang tersebut cacat atau kedaluwarsa.
Dalam kehidupan sehari-hari, hak adalah sesuatu yang sangat penting.
Ketertiban masyarakat akan segera terwujud jika semua orang sanggup berbuat
sesuai dengan haknya. Jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai
dengan haknya, niscaya ketertiban masyarakat akan terganggu. Seseorang dapat
saja berbuat suatu perilaku tanpa didasari hak dalam kehidupan sehari-hari, seperti
mengambil barang milik orang lain (mencuri). Ia akan menerima sanksi karena
telah melanggar hak orang lain.
2. Definisi konseptual tentang HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan
demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin
dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada
segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
a. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang
berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David
Beetham dan Kevin Boyle)
b. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia)
c. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak
tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin,
laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi
tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti
bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi
oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)
d. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam
konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)
e. HAM adalah hak yang dimiliki oleh
semua umat manusia di segala masa dan
di segala tempat karena keutamaan
keberadaannya sebagai manusia.
(A.J.M. Milne)
f. HAM adalah hak-hak yang dimiliki
manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan
karena hukum positif yang berlaku,
melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia. (Franz Magnis-
Suseno)
3. Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak
yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan
atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia
yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan
adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
AAnnaalliissiiss
Mewujudkan Pendidikan Dasar Gratis, Mungkinkah?
UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut
diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang intinya menyatakan setiap warga
negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan
fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara,
Inpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah
untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran
pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis
makin terbuka lebar.
Namun dalam praktiknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada program
Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi daerah yang mampu—bahkan sudah—
melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu
melaksanakannya dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan
pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN,
melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara, dana APBN hanya dipergunakan untuk
membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis
baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan
tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata
masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya
alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya
mewujudkan pendidikan dasar gratis.
Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai
untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus
proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi
masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan
dasar secara swakarsa, swadaya, dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah–
pemerintah daerah–masyarakat sangat diperlukan, di mana dalam jangka panjang kemitraan
ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.
Umpan Balik
Setelah membaca artikel di atas, tulislah sebuah gagasan tentang pentingnya
mewujudkan Pendidikan Dasar Gratis bagi pemenuhan HAM. Jadikanlah sebuah
tema untuk diskusi kelas. Mintalah guru untuk menjadi moderator sekaligus penilai!
4. Macam-macam hak asasi manusia (HAM)
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights
(Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal,
termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut
dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta
kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia
menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk
memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh
pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau
agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and
Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and
Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
1) hak untuk membentuk serikat pekerja,
2) hak atas pendidikan,
3) hak atas pekerjaan,
4) hak atas pensiun, dan
5) hak atas hidup yang layak.
b. Hak sipil dan politik, meliputi:
1) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami
gangguan;
2) hak untuk hidup;
3) hak untuk berserikat;
4) hak atas kebebasan dan persamaan;
5) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan
beragama;
6) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
7) hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
a. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights).
b. Hak asasi politik (political rights).
c. Hak asasi pribadi (personal rights).
Kata Bijak
Di mana, di atas
segalanya, hak asasi
manusia itu dimulai?
Ia dimulai dari
sebuah tempat
sederhana, dekat
rumah kita. Tempat di
mana pria, wanita,
serta anak-anak
mendapat perlakuan
sama, kesempatan
sama, kehormatan
sama, tanpa
diskriminasi.
Eleanor Roosevelt
d. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (rights of legal equality).
e. Hak asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai
berikut.
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai
hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
c. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
d. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
e. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
B. Usaha Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan
HAM di Indonesia
1. Sejarah perkembangan HAM di dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,
dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John
dari Inggris dengan para bangsawan
disebut Magna Charta. Isinya adalah
pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai
balasan atas bantuan biaya pemerintahan
yang telah diberikan oleh para
bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak
tersebut berkembang dan menjadi bagian
dari sistem konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli
1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada
rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan
absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan
Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis.
Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak
permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam
kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan olehPresiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.
Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk beragama (freedom of
religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
(freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from
want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya,
ada tiga generasi hak asasi manusia.
a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik
yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya,
hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan,
hak atas kesamaan di muka peradilan, hak
kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama,
hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan
oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan,
hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas
pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas
jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan
oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari
ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal,
meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara
Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di
dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan
pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara
yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan
dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Sumber: http://images.google.co.id/
imglanding?q=Declaration%20of%20Independence&imgurl
Gambar 3.4
Proses penyusunan Piagam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat (1776)
oleh para Bapak Bangsa Amerika.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia,
antara lain, dijabarkan dalam:
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas
Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang
tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
2. Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam
Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945)
Di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945,
pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia
sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.
1) Sebelum amendemen
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD
RI Tahun 1945 sebagai berikut.
a) Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi: “...
kemerdekaan adalah hak segala bangsa ...”.
b) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal-pasal ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan
pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat
(1) dan (2)); jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); jaminan untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
(Pasal 29 ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak
berekonomi (Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi
fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).
2) Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian tentang macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi
lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu yang masih
dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang
Semangat Kebangsaan
Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai
dengan 28J). Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan
hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamendemen.
Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum
dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3)
(semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat). Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti
dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan
dan keamanan negara.”
b. Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam
peraturan-peraturan perundang-undangan di bawah UUD RI
Tahun 1945
Dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, ada
beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur
tentang HAM dan menjadi acuan utama. Peraturan perundang-undangan
tersebut adalah sebagai berikut.
1) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak
Asasi Manusia pada 13 November 1998
Dalam konsideran ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa
pertimbangan yang penting, yakni
a) bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah
mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi
pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggara-an kehidupan
bermasyarakat dan bernegara;
b) bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut
menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c) bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi
hak dasar, yaitu hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi,
peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia.
1. Buatlah sebuah puisi dengan tema “HAM adalah fitrah semua manusia”.
2. Setelah selesai, bawakanlah puisi tersebut di hadapan teman-teman Anda di depan
kelas.
3. Berpuisilah dengan disertai semangat dan penghayatan sesuai tema.
4. Mintalah guru untuk memberi penilaian.
Berikutnya dimuat pula pandangan dan
sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi
manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia.
Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi
pasal yang terdiri atas 44 pasal. Perincian
Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam
Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut
secara garis besar adalah sebagai berikut.
a) Hak atas kebebasan informasi.
b) Hak untuk hidup.
c) Hak perlindungan dan pema-juan.
d) Hak mengembangkan diri.
e) Hak keadilan.
f) Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
g) Hak kemerdekaan.
h) Hak keamanan.
i) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
j) Hak kesejahteraan.
2) Disahkannya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999
Ketetapan MPR dan UUD 1945 dijabarkan ke dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah, seperti Undang-Undang Nomor 39
tahun 1999. Hak-hak asasi manusia yang dirinci dalam undang-undang ini
meliputi hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak
wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,
hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Di samping peraturan-peraturan khusus tersebut, ada pula peraturanperaturan
penunjang pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya, Undang-
Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
di Muka Umum, Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
3. Usaha-usaha penegakkan HAM di Indonesia
a. Sejarah penegakan HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang
memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar
belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya.
Sumber: http://www.asbarez.com/wp-content/uploads/2009/12/
E9F490BF-36EA-4CD5-8F3E-AA13005A5065_mw800_mh600.jpg
Gambar 3.5
Suasana Deklarasi Universal Hak Asasi oleh PBB
pada tanggal 10 Desember tahun 1948.
Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa
lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya
sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah
penegakan HAM di Indonesia.
1) Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad
ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran
mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan
(Mulya Lubis, 1993 : 52-54).
2) Pada masa kemerdekaan
a) Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang
BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam
UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad
Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai
HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM
diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
b) Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi
terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang
bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya
diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada
tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena
kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir
terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong
munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
c) Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad
dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era
reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim
kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen
itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat
penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No.
11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
(ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
b. Usaha-usaha penegakan HAM
Pelanggaran dapat dilakukan lembaga publik terhadap aparat negara
atau pemerintah, sedangkan pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat
atau warga negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang
terhadap seseorang. Kekerasan massal, perkelahian antara kelompok
masyarakat, aksi penjarahan dan pembakaran, perusakan, teror, ancaman,
perilaku, anarki, dan konflik antarkelompok bangsa merupakan bentuk
pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat. Pelanggaran hak asasi
manusia oleh masyarakat ini pada umumnya tidak kalah keras dan kejam
atau bahkan lebih membahayakan kehidupan berbangsa daripada pelanggaran
dari pihak penyelenggara negara. Pelanggaran oleh masyarakat mudah
meluas dan meningkat sehingga makin sulit penyelesaiannya.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan serta penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan, merupakan salah satu kebijakan dalam bidang
hukum. Pembentukan lembaga penegakan hak asasi manusia merupakan
tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Berikut lembaga-lembaga penegakan
HAM di Indonesia.
Tragedi Trisakti
(12 Mei 1998)
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa
pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta serta puluhan lainnya luka-luka. Awalnya,
para mahasiswa melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR
pada pukul 12.30. Namun, aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri-militer yang datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya
aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa.
Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti.
Namun, aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan dan
dilarikan ke RS Sumber Waras.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan
Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempattempat
vital seperti kepala, leher, dan dada. Pada pukul 20.00 dipastikan keempat orang
mahasiswa itu tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak
aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan
kematian disebabkan peluru tajam.
Sumber: Siaran Pers Senat Mahasiswa Trisakti dan arsip berita Kompas, 13 Mei 1998
Wawasan Kewarganegaraan
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I
Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI
dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No.
39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya
sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran
(KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal
99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
Komnas HAM melaksanakan
empat fungsi, yaitu pengkajian,
penelitian, penyuluhan, dan mediasi
tentang hak asasi manusia. Keempat
fungsi tersebut selanjutnya dirinci
menjadi 22 tugas dan kewenangan.
Lebih lanjut tugas dan kewenangan
tersebut dapat dibaca dalam UU No.
39 tahun 1999 Pasal 89.
Komnas HAM berkedudukan di
ibukota negara RI. Anggota Komnas
HAM terdiri atas tokoh-tokoh
masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun
2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup
peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan
HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh
pelanggaran HAM berat.
a) Genosida
Usaha sistematis untuk menghabisi suatu
kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain
disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak
asasi manusia ini adalah yang paling mengerikan
dan membahayakan bagi kehidupan suatu
bangsa. Contoh tindakan genosida terjadi pada
Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu
menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan
hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang
Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi.
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan
cara:
(1) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya
kelahiran di dalam kelompok,
(2) membunuh anggota kelompok,
(3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, dan
(5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
b) Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas
atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai
contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia
di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat
memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatan
kemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang
lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas
ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
Sumber: http://www.martinfrost.ws/htmlfiles/
camp_children1.jpg&imgrefurl
Gambar 3.7
Pembunuhan massal kaum etnis Yahudi oleh
NAZI Jerman adalah contoh tindakan
genosida dalam Perang Dunia II
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk
secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan,
etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik
yang diskriminatif terhadap manusia atas
dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk
kekerasan seksual lain yang setara.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus
HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A
tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas
mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.
c. Pendekatan dalam upaya penegakan HAM
Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua
pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut
dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya
untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku disebut penindakan.
1) Penegakan melalui pencegahan
Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam
bentuk upaya-upaya berikut.
a) Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga
peradilan HAM.
b) Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan
HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat
independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga
yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi
Sumber: http://yeahisaidthat.com/wp-content/uploads/2009/08/
bosnian-genocide-karadzic.jpg
Gambar 3.8
Ratko Mladic (kiri) dan Radovan Karadzic
(kanan), pelaku kejahatan kemanusiaan
terhadap muslim Bosnia tahun 1993.
nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang
pemantauan HAM).
c) Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat
melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan
masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun
elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang
bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran
yang amat besar.
d) Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin
lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai
instrumen HAM internasional.
2) Pendekatan melalui penindakan
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan
dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a) Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b) Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat
yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga
bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di
bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
c) Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan
dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan
pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM.
Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga
melakukannya secara independen.
d) Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses
peradilan di pengadilan HAM.
e) Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal
ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM
memiliki peran penting.
d. Penanganan pelanggaran HAM di Indonesia
Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa
kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput
dari perhatian. Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran
HAM di Indonesia serta upaya-upaya penanganannya.
1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban
yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut
terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka. Dalam
Kata Bijak
Perjuangan
mengungkap
kebenaran dan
menegakkan
keadilan ibarat
mengejar awan.
Mungkin kita tidak
sempat merasakan
hasilnya, tetapi
generasi mendatang
akan paham bahwa
pelanggaran hak
asasi manusia oleh
negara harus
dipertanggungjawabkan.
Munir
kasus Tanjung Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran
HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan
sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. Proses
persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.
2) Kasus Marsinah (1993)
Marsinah adalah karyawati PT CPS. la adalah seorang
aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan
di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk,
Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akibat
keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3
dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September
1993 untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus
pembunuhan Marsinah. Dalam pembunuhan Marsinah, tim
tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang
yang diduga terlibat. Persidangan berlangsung sejak
persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Semua
terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas
murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan
tersebut menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan
masyarakat.
3) Kasus Semanggi I dan II (1998)
Kasus ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang
sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998.
Ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/
DPR pada 18 November 1998. Suasana makin tegang sejak petang hari
sampai malam karena aparat kepolisian dan militer berhadapan dengan
mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan
Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.
4) Kasus kerusuhan Timor Timur pascajajak pendapat (referendum)
1999
Pada bulan Agustus 1999, Timor
Leste (dahulu Timor Timur) akhirnya
resmi berpisah dengan Negara Kesatuan
Republik lndonesia setelah hasil jajak
pendapat dimenangkan oleh kelompok
yang menolak otonomi khusus. Hasil itu
menimbulkan reaksi keras dari
masyarakat yang prointegrasi sehingga
terjadi kerusuhan massal dan
pembakaran besar-besaran di wilayah
tersebut.
Sumber: http://
www.antarajatim.com/UserFiles/
imageberita/marsinah.jpg
Gambar 3.9
Marsinah, “pahlawan”
kaum buruh.
Sumber: http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/07/14/
224025p.jpg
Gambar 3.10
Suasana Kota Dili saat terjadi kerusuhan
pascajajak pendapat (referendum) 1999.
Dalam kasus Timor Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat meliputi
penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan
berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa,
dan pembumihangusan. Pengadilan HAM telah menerima pengajuan sejumlah
tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses hukum dan hukuman yang
dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
5) Kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay (2001)
Theys Hiyo Eluay adalah Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP).
Pada tanggal 11 November 2001 setelah menghadiri peringatan acara Sumpah
Pemuda, Theys ditemukan meninggal dalam mobil yang ditumpanginya. Sopir
mobil itu dikabarkan melarikan diri. Saat itu, Theys tengah menghadapi proses
pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan Negara Papua Merdeka.
Meninggalnya Theys dikabarkan oleh berita-berita berkaitan dengan kegiatan
politik yang dilakukannya.
6) Kasus pembunuhan Munir (2004)
Munir (39 thn), seorang aktivis HAM pendiri Kontras (Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, meninggal
di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju
Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana (7 September 2004).
Pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum sesuai dengan
hukum nasionalnya. Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga
almarhum bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI)
membuktikan bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah
dosis yang fatal. Kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas Munir selama
hidupnya itu masih belum tuntas hingga sekarang.
e. Hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia
1) Hambatan
Banyak sekali hambatan dalam menegakkan pelaksanaan HAM di tanah
air. Hambatan-hambatan tersebut dapat datang dari luar atau dalam negeri.
a) Hambatan dari luar negeri
Paham atau ideologi politik yang berbeda-beda antara negara yang
satu dengan yang lain ternyata membawa dampak pada pemahaman
tentang hak asasi manusia yang berbeda-beda pula. Contohnya pada
dua paham atau ideologi paling berseberangan di muka bumi berikut ini.
(1) Pandangan paham liberalisme terhadap HAM
Liberalisme berasal dari kata liberal yang berarti berpendirian
bebas. Paham ini melihat manusia sebagai makhluk bebas, artinya
manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan
kesempatan untuk memajukan diri sendiri dengan merdeka pula.
Kaum liberal menghendaki pembatasan hak negara dalam urusan
ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Tuntutan mereka
meliputi hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk
agama, menentang rasialisme, perdagangan bebas, dan persamaan
hak bagi wanita.
Paham liberalisme dianut oleh negara-negara di Eropa Barat,
Amerika Serikat, dan beberapa negara di Asia. Paham ini
menghendaki hal-hal berikut.
(a) Lebih mengutamakan pemungutan suara mayoritas dalam
mengambil keputusan. Oleh karena itu, pendapat kelompok kecil
atau minoritas tidak akan dipertimbangkan dalam pengambilan
putusan. Sikap ini memberi dampak negatif dapat menimbulkan
rasa frustrasi.
(b) Kekuasaan mutlak mayoritas atas minoritas sehingga dapat
terjadi diktator.
Kebebasan individu atau partai sangat ditonjolkan dalam bidang
politik sehingga dikenal adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya
kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah yang
berkuasa akan jatuh apabila hak itu digunakan untuk memenuhi batas
minimum pemerintah di parlemen. Dampak negatifnya adalah
pemerintahan menjadi tidak stabil dan program pembangunan tidak
berjalan sehingga upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat
akan terhambat. Bagi Indonesia, paham liberalisme dapat membawa
dampak-dampak berikut yang juga berpengaruh pada pelaksanaan
perlindungan HAM di dalam negeri.
(a) Di bidang ekonomi, persaingan bebas akan mematikan golongan
ekonomi lemah. Akibatnya, jurang pemisah akan semakin lebar.
Paham liberal akan melahirkan manusia egois-individualis yang
jauh dari sifat kekeluargaan dan gotong royong.
(b) Kebebasan yang tidak terkendali, seperti pelaksanaan
demonstrasi secara bebas di jalan-jalan umum, dapat
mengganggu jalannya pemerintahan dan aktivitas kehidupan
masyarakat sehari-hari
(c) Golongan besar dan kuat akan dapat memaksakan kehendaknya
kepada golongan minoritas.
(2) Pandangan paham komunisme terhadap HAM
Komunisme berawal dari teori historis materialism yang
diajarkan oleh Karl Marx. Menurutnya, semenjak dunia berkembang,
masyarakat manusia merupakan perjuangan kelas melawan kelas.
Perjuangan kelas antara kaum borjuis (kaya) melawan kaum proletar
(melarat) ini pada akhirnya akan dimenangkan oleh kaum proletar.
Ciri yang menonjol dalam ajaran komunisme sebagai berikut.
Cerdas dan Kritis
(a) Di bidang politik, pemerintahan dipegang oleh kaum proletar
yang menjalankan pemerintahan secara diktator dalam rangka
menuju masyarakat komunis yang sama rasa sama rata sehingga
disebut diktator proletariat. Atas nama kaum proletar, penguasa
dapat bertindak apa saja dan menyingkirkan siapa saja yang
dianggap menghambat tercapainya tujuan. Hanya ada satu partai
di dalam satu negara, yaitu partai komunis, sedangkan partai
yang lain tidak dibenarkan hidup. Rakyat hanya dijadikan objek
politik belaka karena kebebasan politik tidak ada.
(b) Di bidang agama, negara yang menganut paham komunisme
umumnya melarang rakyatnya memeluk agama karena dianggap
sebagai racun masyarakat yang dapat menghambat kemajuan.
(c) Di bidang ekonomi, secara totaliter negara memegang seluruh
aktivitas ekonomi. Hak milik perorangan terhadap alat produksi
tidak diakui. Rakyat menjadi pasif atau tidak berekonomi karena
semuanya sudah ditentukan oleh pusat (sentralisasi). Akibatnya,
kemakmuran rakyat sulit ditingkatkan.
Oleh karena sifatnya yang demikian, ajaran komunis mempunyai
minimal empat kecenderungan dan dampak yang kurang kondusif
bagi tegaknya hak asasi manusia.
(a) Awal terbentuknya masyarakat didahului oleh tegaknya sistem
diktator proletariat sehingga menciptakan sistem otoriter.
Kekuasaan negara dapat jatuh ke tangan partai, bahkan ke
tangan pribadi. Rakyat menjalani kehidupan yang ketat dan
tertutup yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi manusia.
(b) Timbulnya berbagai tindakan yang dapat merendahkan harkat
dan martabat manusia di luar batas kemanusiaan atau disebut
dengan proses dehumanisasi. Penyebabnya adalah sikap
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan yang menjadi
populer di lingkungan masyarakat komunis.
(c) Gerakan komunis cenderung menciptakan berbagai konflik dan
kontradiksi dalam kehidupan masyarakat untuk tujuan merebut
kekuasaan yang menyebabkan timbulnya suasana tegang dan
resah.
b) Hambatan dari dalam negeri
Ada empat macam faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia di Indonesia menurut Prof. Baharuddin Lopa, S.H., yaitu
(1) adanya kebiasaan dari pihak yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan
tersebut;
(2) masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sehingga penegakannya
(enforcement) terganggu;
(3) law enforcement masih lemah dan seringkali bersifat diskriminatif;
(4) adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, terutama yang
memiliki kewenangan dan kekuasaan, tidak mampu saling
mengekang.
Kecenderungan-kecenderungan tersebut diperburuk oleh faktorfaktor
perintang atau hambatan dari dalam negeri berikut.
(1) Keadaan geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduknya
yang banyak menimbulkan kendala dalam komunikasi dan sosialisasi
produk hukum dan perundang-undangan. Sosialisasi dalam waktu
yang relatif lama diperlukan oleh suatu produk hukum tertentu yang
berskala nasional.
(2) Budaya hukum dan hak asasi manusia yang belum terpadu. Dalam
kasus hukum tertentu, perbedaan persepsi masih sering mewarnai
kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyebaran tingkat
kualitas pendidikan dan kemajuan sosial budaya di Indonesia sangat
bervariasi. Contohnya, perbedaan pandangan mengenai pengertian
zina menurut KUHP dan hukum Islam. Dalam KUHP, hukum atas
perbuatan zina hanya dikenakan pada laki-laki dan perempuan yang
telah menikah yang melakukan perselingkuhan. Sementara, hukum
Islam menghendaki hukum yang sama berlaku pula pada pelaku,
laki-laki dan perempuan, yang belum menikah.
(3) Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan
harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh sifat pemerintahan pada
masa diberlakukannya undang-undang tertentu (misalnya,
pemberlakuan UU No. 11 PNPS/1963 tentang Subversi oleh
pemerintahan masa Orde Lama) dan sistem tata hukum nasional
yang masih memberlakukan hukum peninggalan atau warisan hukum
kolonial.
(4) Penegakan hukum yang kurang atau tidak bijaksana karena
bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, hak atas
penggunaan tanah yang kepemilikannya diatur dengan undangundang
dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, hak
yang semestinya masih tetap berfungsi sosial ini digunakan untuk
hal-hal yang tidak selaras dengan perasaan hukum dan keadilan
masyarakat.
(5) Rendahnya penguasaan hukum dari sebagian aparat penegak hukum,
baik dalam teori maupun pelaksanaan. Tingkat keseriusan dalam
menangani perkara akan rendah apabila kualitas aparat penegak
hukumnya rendah dan cara yang dipakai sering bertentangan dengan
hukum itu sendiri. Contohnya, penangkapan aktivis keagamaan yang
dilakukan dengan cara kasar dan tidak menghargai hak asasi
manusia, padahal bertentangan dengan aturan dan etika.
(6) Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat rendahnya
kualitas sumber daya manusia. Masih rendahnya taraf pengetahuan
dan kesadaran hukum sebagian warga masyarakat menghasilkan
ketidakpedulian dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi
orang lain. Contohnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di mana
seorang pengendara sepeda kayuh karena kurang waspada menabrak
mobil yang sedang parkir di pinggir jalan. Sepedanya rusak berat
dan kondisi pengendara sepeda luka parah. Pemilik mobil selalu
dianggap sebagai pihak yang salah dalam pikiran orang awam
sehingga wajib menyantuni korban, walau sesungguhnya ia dalam
posisi benar. Begitu pula perilaku main hakim sendiri (eigenrichting),
dianggap suatu perbuatan yang wajar dan semata-mata keroyok
massa, bukan pelanggaran hukum apalagi hak asasi manusia.
(7) Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris sehingga
sering menimbulkan disparitas penegak hukum dalam kasus yang
sama. Sistem penegakan hukum dan upaya mencari keadilan di
Indonesia mengenal tingkatan peradilan yang belum sepenuhnya
dipahami masyarakat. Misalnya, suatu perkara yang diputus dengan
vonis hukuman berat di tingkat pertama (pengadilan negeri) ternyata
divonis dengan hukuman seringan-ringannya di tingkat banding
(pengadilan tinggi), bahkan mungkin dibebaskan. Masyarakat awam
sangat sulit memahami hal ini. Kenyataannya, hukum pidana material
(KUHP) di Indonesia memberlakukan sistem hukuman maksimal.
Bermusyawarah
Oleh sebab itu, dalam perkara yang sama dimungkinkan terjadinya
perbedaan bobot hukuman oleh hakim dari tingkat peradilan yang
berbeda.
1. Buatlah kelompok kerja yang terdiri atas 4–5 orang, laki-laki dan perempuan.
2. Diskusikanlah sebuah tema “Pengaruh Globalisasi terhadap Penegakan HAM
di Indonesia”.
3. Buatlah sebuah ringkasan hasil diskusi, lalu presentasikanlah di depan kelas
di hadapan kelompok yang lain. Mintalah guru bertindak sebagai moderator.
4. Kumpulkanlah hasil pembahasan tiap kelompok kepada guru untuk dinilaikan.
2) Tantangan
Makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi
adalah tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagian kasus
pelanggaran hak asasi manusia telah diselesaikan, sedangkan yang lainnya
masih diusahakan. Meskipun banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia
di Indonesia, bukan berarti masalah penegakan hak asasi manusia dikatakan
lemah atau tidak ada penegakan hukum. Akan tetapi, memang masih banyak
persoalan yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan penegakan HAM di
negeri ini. Tantangan-tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia meliputi:
a) rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah
dan lembaga-lembaga penegak hukum;
b) masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan
diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok
masyarakat yang dianggap minoritas;
c) budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok
masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada di antara mereka;
d) belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya
penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara
efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
e) terjadinya komersialisasi media massa yang berakibat pada semakin
minimnya keterlibatan media massa dalam pemuatan laporan investigatif
mengenai HAM dan pembentukan opini untuk mempromosikan HAM;
f) masih lemahnya kekuatan masyarakat (civil society) yang mampu
menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih
peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM;
g) desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas
birokrasi dan kontrol masyarakat di daerah potensial memunculkan
berbagai pelanggaran HAM pada tingkat lokal;

h) budaya feodal dan korupsi menyebabkan aparat penegak hukum tidak
mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat;
i) dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa
lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi
daripada penanganan kasus-kasus HAM;
j) ada sebagian warga masyarakat dan aparat pemerintah yang masih
berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang
individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia;
k) berbagai ketidakadilan pada masa lalu telah menyebabkan luka batin
dan dendam antarkelompok masyarakat tanpa terjadi rekonsiliasi sejati.
a. Sejarah dan alasan
pemicu konflik
b. Tokoh-tokoh yang
terlibat
c. Kejadian/peristiwa
pelanggaran HAM
d. Upaya penyelesaian
konflik
e. Upaya penegakan
hukum terhadap
para tokoh yang
dianggap paling
bertanggung jawab
Landasan Hukum Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan: a. mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Adapun keberadaan, tujuan, fungsi ,keanggotaan,
asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM ditetapkan dalam Undangundang
Nomor 39 tahun 1999. Di samping kewenangan menurut undang-undang tersebut,
Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad
hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya, Komnas
HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM,
baik nasional maupun Internasional, sebagai berikut.
1. Instrumen nasional: UUD 1945 beserta amendemennya, Tap MPR No. XVII/MPR/
1998, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 26 tahun 2000, dan peraturan perundangundangan
nasional lain yang terkait.
2. Instrumen internasional: Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, dan
instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh
Indonesia.
Sumber: http://www.komnasham.go.id
Setelah menyimak artikel di atas, buatlah sebuah kliping tentang aneka peristiwa
pelanggaran HAM yang ditangani oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2009. Lengkapi
kliping Anda dengan artikel, gambar, atau keputusan perundang-undangan yang terkait
dengan penanganan kasus-kasus tersebut (minimal empat kasus). Kumpulkanlah kliping
yang telah Anda buat kepada guru untuk dinilaikan!
C. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional
HAM
1. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) internasional
Fakta menunjukkan bahwa selama abad ke-20, jutaan orang yang terdiri atas
anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak
terbayangkan dan dapat menggoyahkan hati nurani kemanusiaan. Perdamaian,
keamanan, dan kesejahteraan dunia telah terancam dan kekejaman berat yang
sangat serius telah menjadi keprihatinan bagi seluruh masyarakat internasional.
Wawasan Hukum
Namun hingga menjelang akhir abad ke-20, diduga masih ada orang yang
melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia, tetapi masih terbebas dan tidak
tersentuh pengadilan. Mengapa? Hal ini disebabkan oleh sistem peradilan nasional
di setiap negara tidak selalu efektif dalam melakukan proses peradilan terhadap
pelaku kejahatan. Contohnya, pada kasus-kasus penjahat perang dari masa Perang
Dunia I dan Perang Dunia II. Hanya mereka yang secara individu diduga kuat
dan didukung oleh sejumlah bukti, didakwa melakukan kejahatan perang (war
crimes) atau kejahatan kemanusiaan (humanity crimes), kemudian diadili dalam
suatu pengadilan internasional yang dibentuk khusus di negara tertentu yang
bersifat sementara (pengadilan ad hoc).
Begitu pula pada kasus-kasus pasca-Perang Dunia II, seperti Mahkamah
Tokyo dan Nurrenberg yang dibentuk untuk mengadili penjahat perang di Rwanda
(1994) dan di Yugoslavia (1993). Setelah selesainya pelaksanaan sidang,
pengadilan ad hoc ini terus dibubarkan. Banyak pelaku kejahatan terhadap
kemanusiaan yang dinilai serius oleh masyarakat internasional (seperti Polpot di
Kamboja dan Idi Amin di Uganda), baik di depan sidang pengadilan nasional
maupun di depan Mahkamah Pidana Internasional, ternyata luput dari
pertanggungjawaban individual.
2. Instrumen hukum HAM internasional
Pelaksanaan perlindungan HAM di berbagai negara dilakukan dengan
mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional. Beberapa instrumen
hukum HAM internasional itu adalah sebagai berikut.
a. Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang diterima melalui praktik umum.
Dalam menyelesaikan berbagai sengketa intemasional, hukum kebiasaan
merupakan salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara lain,
terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaian
massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan
terhadap berbagai tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang.
b. Piagam PBB
Dalam piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya,
sebagai berikut.
1) Pasal 55 menyatakan: “... Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
menggalakkan (a) standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh,
kemajuan ekonomi, dan kemajuan serta perkembangan sosial; (b)
pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan
internasional dan masalah-masalah terkait lainnya; budaya internasional
dan kerja sama pendidikan; dan (c) penghormatan universal dan
pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua
tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama”.
2) Pasal 1 menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah
untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan
menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia
dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras,
jenis kelamin, bahasa, maupun agama ...”.
3) Pasal 56 menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri
untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam
bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan
dalam Pasal 55”.
c. The International Bill of Human Rights
The International Bill of Human Rights merupakan istilah yang digunakan
dalam pemilihan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya.
Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi: (a) Kovenan
Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (The International
Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR); (b) Pernyataan Sedunia
mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/
UDHR); (c) Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (The International Covenant on Economic, Social, and Cultural
Rights/ICESCR); (d) protokol opsi pertama pada ICCPR yang kini berubah
menjadi UDHR merupakan instrumen HAM terpenting. Semua instrumen
internasional HAM dan konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.
d. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM
Dalam bidang-bidang tertentu yang berkenaan dengan HAM, ada
berbagai traktat khusus yang mempunyai kekuatan mengikat bagi negaranegara
pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah
Konvensi tentang Status Pengungsi, Konvensi tentang Pencegahan dan
Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Perlakuan dan Penghukuman Hak
Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat, Konvensi mengenai Hak-Hak
Anak, Protokol mengenai Status Pengungsi, Konvensi Internasional mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai
Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya, dan Konvensi mengenai Protokol Opsi
pada ICCPR yang bertujuan menghapus hukuman mati.
PBB membentuk organ pelengkap untuk lebih mengefektifkan
implementasi berbagai ketentuan mengenai HAM tersebut, di antaranya, yaitu
Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR).
Badan ini melakukan studi, mempersiapkan berbagai rancangan konvensi
dan deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas berbagai
pelanggaran HAM dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta
memperbaiki prosedur penanganan HAM. Untuk memantau pelaksanaan
traktat-traktat khusus di tiap-tiap negara peserta traktat, telah dibentuk enam
komite. Keenam komite tersebut adalah
1) Committee on the Rights of Child, mengawasi pelaksanaan Convention
on the Rights of the Childs (CRC);
2) Committee on the Elimination of Discrimination against Woman,
mengawasi pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination against Woman (CEDAW);
3) ICCPR Human Rights Committee, mengawasi pelaksanaan
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
4) Committee Against Torture, mengawasi pelaksanaan Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment
or Punishment (CAT);
5) Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, mengawasi
pelaksanaan International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights (CESCR);
6) Committee on the Elimination of Racial Discrimination, mengawasi
pelaksanaan International Covenantion on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination (CERD).
e. Konvensi internasional tentang HAM
Konvensi internasional tentang hak asasi manusia merupakan wujud nyata
kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan,
pengakuan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang
berhasil diciptakan, di antaranya, sebagai berikut.
1) Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi
Manusia Sedunia)
Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi
yang dapat dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat
internasional tentang perlunya pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia
ini. Deklarasi ini memang tidak mengikat negara anggota secara hukum, tetapi
paling tidak sudah menunjukkan komitmen bersama dan sebagai seruan moral
bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia. Hak-hak yang
diperjuangkan masih terbatas pada hak ekonomi, politik, sipil, dan sosial.
Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang
memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara sosialis
(Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua.
2) International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International
Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun
1966
Secara aklamasi, kedua convenant (perjanjian) ini disetujui oleh negaranegara
anggota PBB. Kedua perjanjian ini lebih bersifat mengikat bagi negara
dalam memperoleh kesempatan untuk memilih salah satu atau kedua-duanya.
Negara yang menginginkan isi perjanjian ini berlaku di negaranya harus
melakukan proses ratifikasi terlebih dahulu. Hak-hak asasi manusia yang
tercantum di dalam dua perjanjian PBB ini oleh sebagian besar umat manusia
dianggap sudah bersifat universal.
3) Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak
Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights
to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986
Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara-negara Dunia Ketiga (negara
berkembang), yaitu negara-negara di kawasan Asia-Afrika. Deklarasi ini
adalah wujud upaya negara-negara Dunia Ketiga guna memperjuangkan hak
asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian serta pembangunan.
Dua tuntutan hak ini wajar karena negara-negara Asia Afrika ialah negara
bekas jajahan, negara baru yang menginginkan kemajuan seperti negara lain.
4) African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)
Piagam ini dibuat oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam
Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan
usaha untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya
dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB.
Mulai tahun 1987, diberlakukan beberapa hal penting yang mencakup hak
dan kebebasan serta kewajiban. Inti dari Banjul Charter adalah penekanan
pada hak-hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang merupakan jaminan untuk memenuhi hak politik.
5) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini dibuat oleh negara-negara anggota OKI pada tahun 1990.
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan
di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam sebagai satu-satunya acuan.
6) Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April
tahun 1993. Dalam deklarasi ini tercermin keinginan dan kepentingan negaranegara
di kawasan itu. Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang
hak asasi manusia, antara lain,
a) right to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang
harus pula diakui semua negara;
b) nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi
manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain;
c) universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua manusia tanpa
membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial;
d) indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh
dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling
berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
7) Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada tahun 1993, telah ditandatangani suatu deklarasi di Wina, Austria.
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang
tergabung dalam PBB. Deklarasi Wina merupakan kompromi antara
pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang yang
disetujui oleh lebih dari 170 negara. Deklarasi tersebut memunculkan apa
yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan.
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap
deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua
negara yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Deklarasi Wina
mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan
non-Barat dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat
universal.
3. Peradilan terhadap pelanggar HAM internasional
Di suatu negara akan dibentuk pengadilan internasional atas kasus
pelanggaran berat hak asasi manusia apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup
menciptakan pengadilan yang objektif,
b. mengancam perdamaian internasional ataupun regional, dan
c. berlangsung konflik yang terus-menerus.
Pembentukan pengadilan internasional harus mendapat persetujuan Dewan
Keamanan PBB terlebih dahulu. Lembaga yang menangani persoalan sengketa
dan tindakan kejahatan internasional dalam struktur organisasi PBB adalah
sebagai berikut.
a. Mahkamah Internasional (MI)
Mahkamah Internasional (MI) merupakan organisasi langsung dari PBB
yang berkedudukan di Den Haag. MI berwenang memutuskan perkara hukum
yang dipersengketakan antarnegara dan memberi pertimbangan hukum atas
berbagai kasus yang dilimpahkan kepadanya.
b. Mahkamah Militer Internasional
Pada tahun 1945, terbentuk Mahkamah Militer Internasional. Lembaga
ini bertugas mengadili para pelaku kejahatan perang. Misalnya, kasus
kejahatan Perang Dunia II.
c. Mahkamah Pidana Internasional
Pada tanggal 17 Juli 1998, Mahkamah Pidana Internasional disahkan
dalam forum diplomatik PBB di Roma dan disetujui oleh 120 negara.
Mahkamah Pidana Internasional bersifat permanen guna mengadili pelaku
kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan genosida (crime of
genocide), kejahatan perang (crime of war), dan kejahatan kemanusiaan
(crime against humanity). Mahkamah ini berkedudukan di Hague.
Sesudah diberlakukannya Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional
hanya mengadili perbuatan yang terjadi. Walaupun memiliki hubungan formal,
mahkamah ini tidak menjadi bagian dari organisasi PBB sebab
pembentukannya bukan atas inisiatif PBB, melainkan didasarkan pada
perjanjian multilateral. Namun, Dewan Keamanan PBB mempunyai peranan
penting dalam mahkamah tersebut. Dewan Keamanan bisa memprakarsai
suatu penyelidikan terhadap sebuah kejahatan yang menjadi kewenangan
mahkamah tersebut.
Mahkamah Pidana Internasional terdiri atas 18 hakim yang bertugas
selama 9 tahun. Pengangkatan para hakim dipilih oleh minimal 2/3 anggota
yang telah meratifikasi Statuta Roma. Hakim-hakim tersebut tidak boleh dipilih
kembali. Prinsip kerja Mahkamah Pidana Internasional adalah sebagai
pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional (bukan pengganti). Hal ini berarti
bahwa mahkamah ini mengutamakan sistem peradilan nasional. Apabila sistem
peradilan nasional tidak dapat maupun tidak bersedia melakukan proses
hukum kepada suatu kejahatan, barulah berlaku yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional.
d. Pengadilan internasional khusus
Untuk menangani tindakan
pelanggaran berat hak asasi
manusia, dibentuklah pengadilan
internasional khusus oleh PBB.
Contohnya, sebagai berikut.
1) International Criminal
Tribund for Yugoslavia
(ICYT), didirikan pada tahun
1993 untuk mengadili kasus
pelanggaran HAM akibat
perang etnik di negara bekas
Yugoslavia berdasarkan
Resolusi 808 Dewan Keamanan
PBB Februari 1993. Pengadilan
terhadap Slobodan Milosevic
dan Ratko Mladic merupakan
contoh pelaksanaan peradilan khusus ini. Keduanya adalah pemimpin
Serbia yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pembersihan etnik
(etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia dan Bosnia-
Herzegovina yang hendak memisahkan diri dari Yugoslavia.
2) International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuk oleh
Dewan Keamanan PBB tahun 1994 untuk mengadili kasus pelanggaran
HAM akibat peperangan antara suku Huttu dan suku Tutsi di Rwanda,
Afrika.
4. Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional
Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Untuk
menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut, bangsa
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung
jawab untuk ikut serta secara aktif dan meratifikasi berbagai instrumen
internasional HAM ke dalam perundang-undangannya sendiri. Meratifikasi suatu
perjanjian berarti bahwa suatu negara mengikatkan diri untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian dan bahwa ketentuan-ketentuan
itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya. Pada umumnya, pelaksanaan suatu
perjanjian internasional melalui proses negosiasi (perundingan), penandatanganan,
dan ratifikasi. Setelah diratifikasi, isi perjanjian tersebut berlaku sebagai hukum
nasionalnya.
Dengan meratifikasi berbagai instrumen internasional mengenai hak asasi
manusia, maka Indonesia secara langsung sudah mengikatkan diri pada isi
dokumen tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional
Indonesia. Selain itu, Indonesia harus siap mendapat pengawasan dari dunia
internasional sewaktu-waktu mengenai praktik-praktik pelaksanaan ataupun
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia.
Beberapa macam konvensi internasional tentang hak asasi manusia yang
sudah diratifikasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on The Elimination of Discrimination Against
Women) diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984.
b. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata
Biologis dan Beracun serta Pemusnahannya (Convention on the Prohibition
of The Development, Production, and Stockpiling of Bacteriological
(Biological) and Toxic Weapons and on Their Destruction) diratifikasi
dengan Keppres No. 58 tahun 1991.
c. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 diratifikasi dengan UU No. 59 tahun
1928.
d. Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) diratifikasi
dengan Keppres No. 36 tahun 1990.
e. Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention on The
Political Rights of Women) diratifikasi dengan UU No. 68 tahun 1958.
f. Konvensi Internasional terhadap Anti-Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Against Apartheid in Sports) diratifikasi dengan
UU No. 48 tahun 1993.
g. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination)
diratifikasi dengan UU No. 29 tahun 1999.
h. Protokol Tambahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of
Discrimination Against Women) ditandatangani Maret 2000 (belum
diratifikasi).
i. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruet, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment) diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.
j. Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 tahun 1998 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO
Convention No. 87 Concerning Freedom of Association and Protection
on The Rights to Organise) diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.
k. Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol to the Convention
on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution
and Child Pornography), ditandatangani pada tanggal 24 Sepetember 2001.
l. Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam
Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights
of the Child on the Involvement of the Children in Armed Conflict),
ditandatangani pada 24 September 2001.
m. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (The International
Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), diratifikasi menjadi UU
No. 12 tahun 2005.
n. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The
International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/
ICESCR), diratifikasi menjadi UU No. 11 tahun 2005.
o. Konvensi Internasional untuk Penghentian Pembiayaan Terorisme
(International Convention for the Suppression of the Financing
Terrorism), ditandatangani pada 24 September 2001.
Cerdas dan Kritis
Setelah mempelajari kembali sejarah singkat Komnas HAM berkaitan dengan
keterlibatan Indonesia dalam konvensi-konvensi internasional tentang HAM,
kerjakan langkah-langkah berikut.
1. Buatlah artikel/tulisan ilmiah singkat (5–8 halaman) dengan tema peran
Komnas HAM dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM di tanah air
selama ini.
2. Pilih satu atau beberapa kasus atau peristiwa yang ditangani oleh Komnas
HAM yang berakhir dengan sukses.
3. Anda dapat melengkapinya dengan mencari bahan-bahan tambahan dari
berbagai sumber, seperti internet, buku-buku pengetahuan umum, majalah,
atau surat kabar. Kumpulkan paper singkat Anda kepada gurumu untuk
dinilaikan.
5. Sanksi internasional kepada suatu negara bila tidak
menegakkan HAM
Tercatat dalam sejarah dunia bahwa berbagai penderitaan, kesengsaraan,
dan kesenjangan sosial yang ada disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
diskriminatif atas dasar etnik, ras, jenis kelamin, budaya, bahasa, golongan, agama,
warna kulit, dan status sosial lainnya. Pada intinya bahwa semua kesengsaraan,
penderitaan, dan kesenjangan sosial tidak mempunyai penghargaan atas hak asasi
manusia, harkat dan martabatnya. Telah disadari bahwa perdamaian dunia dan
kesejahteraan merupakan dambaan dunia dan kesejahteraan merupakan dambaan
umat manusia maka hal-hal yang menimbulkan kesengsaraan, penderitaan, dan
kesenjangan, serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus
ditanggulangi oleh setiap manusia dan bangsa, salah satunya melalui penegakan
hak asasi manusia.
HAM semakin menjadi kepedulian masyarakat internasional sejak
pertengahan tahun 1990-an. Hal ini sesuai dengan seruan forum Konferensi Dunia
megenai HAM pada bulan Juli 1983 yang diselenggarakan di Wina. Dinyatakan
dalam konferensi itu bahwa masyarakat internasional harus memperlakukan HAM
secara global dengan cara yang adil dan sama atas dasar pijakan yang sama dan
dengan penekanan yang sama. Setiap negara, terlepas dari sistem politik-ekonomibudayanya,
wajib melindungi HAM.
Dalam persoalan HAM, tidak berlaku prinsip nonintervensi atau tidak campur
tangan sebagaimana dinyatakan dalam Piagam PBB. Saat ini telah berkembang
prinsip baru dalam hubungan internasional dengan adanya perkembangan pesat
gerakan-gerakan HAM internasional dan standar-standar HAM internasional.
Dokumen hasil Konferensi Dunia mengenai HAM menyatakan bahwa dukungan
dan perlindungan HAM adalah kepedulian yang sah dari masyarakat internasional.
Oleh sebab itu, adanya kritik dan perlakuan dari pemerintah negara lain atau
LSM internasional dalam menanggapi kondisi HAM suatu negara tidak lagi
dipandang sebagai campur tangan terhadap urusan internal negara tersebut.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia
dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu penyelenggara negara dan masyarakat.
Namun, tidak jarang pemerintah suatu negara memiliki kinerja yang kurang baik
di bidang HAM. Bahkan, adakalanya suatu negara tetap tidak memedulikan
perbaikan dalam penegakan HAM, meskipun telah dikecam oleh masyarakat
internasional. Dalam kondisi demikian, masyarakat internasional bisa memberikan
sanksi. Sanksi itu bisa bermula dari hal yang paling ringan sampai tindakan yang
bisa sangat merugikan pemerintah dan masyarakat di negara tersebut. Sanksi
yang akan dikenakan kepada negara-negara yang memiliki kinerja buruk di bidang
HAM tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Pemutusan hubungan diplomatik
Pecahnya hubungan antara dua negara diteruskan dengan adanya
pemutusan hubungan politik dapat diawali dengan pengurangan jumlah korps
diplomatik dan disusul pengurangan berbagai aktivitas kedutaan, sampai terjadi
pemutusan hubungan diplomatik secara total. Pelaksanaan proses pemutusan
hubungan diplomatik ini berlaku asas resiprositas atau timbal balik. Misalnya,
pengurangan anggota korps diplomatik negara A di negara B dibalas oleh
negara B dengan pengurangan anggota korps diplomatiknya di negara A.
b. Pengurangan bantuan ekonomi
Ketidakpuasan suatu negara terhadap perilaku dan sikap negara lain
dapat ditunjukkan dengan melakukan pengurangan bantuan ekonomi. Sikap
ini dapat pula dilakukan secara kolektif dengan mengajak negara-negara lain
dalam suatu komunitas atau organisasi regional untuk mengurangi bantuan
terhadap negara tertentu.
c. Embargo ekonomi
Satu upaya untuk menekan suatu negara yang dianggap menentang
keputusan atau kebijakan bersama adalah pengertian dari embargo ekonomi.
Cara adalah dengan melarang masuknya berbagai barang yang dianggap
perlu agar negara yang diembargo mengubah kebijakan nasionalnya sesuai
dengan keinginan negara pengembargo. Misalnya, Amerika Serikat dan
sekutunya berupaya keras melaku-kan embargo ekonomi ke Irak. Barangbarang
yang sekiranya mendukung kemajuan kekuatan militer dilarang masuk
ke wilayah Irak. Hanya barang kebutuhan hidup yang mendasar atau pokok
saja yang dikirim masuk ke wilayah Irak, seperti bahan makanan, susu bayi,
dan obat-obatan. Negara-negara Arab juga pernah melakukan embargo
minyak ke negara-negara Barat sebagai reaksi atas dukungan mereka
terhadap Israel. Menurut negara-negara Arab, Israel telah melakukan agresi
dan melanggar hak asasi bangsa Palestina.
d. Diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung
ke negara tertentu) terhadap warga negaranya
Apabila suatu negara dinilai tidak aman akibat ancaman terorisme, maka
negara yang lain sering mengeluarkan imbauan terhadap warganya untuk
tidak berkunjung dan berada di negara itu demi keselamatannya. Meskipun
ini bersifat peringatan, namun dapat pula ditafsirkan sebagai penjatuhan sanksi
secara halus terhadap suatu negara yang dianggap sebagai pelanggar hak
asasi manusia. Hal ini secara langsung dapat mengakibatkan sepinya
kunjungan wisatawan yang berasal dari negara tersebut, di samping terjadinya
penundaan berbagai transaksi dagang yang jelas merugikan.
e. Pengurangan tingkat kerja sama
Pengurangan tingkat kerja sama antarnegara sering menjadi indikasi
adanya ketidakcocokan. Sebaliknya, semakin tinggi intensitas dan variasi
kerja sama antarnegara dapat menjadi indikasi akrabnya hubungan dan kerja
sama antarnegara. Misalnya, pemerintah Amerika Serikat pernah
membatalkan persetujuan transaksi jual beli pesawat tempur F-16 dan suku
cadangnya ke Indonesia atas desakan Kongres. Mereka memandang bahwa
pemerintah Indonesia kurang melindungi hak asasi manusia.
f. Pemboikotan produk ekspor
Ketidaksenangan pemerintah suatu negara dapat dimanifestasikan dalam
bentuk penolakan terhadap produk industri atau barang perdagangan dari
negara tertentu. Secara teknis, tindakan ini berupa proteksi secara legal formal
melalui peningkatan tarif pajak masuk bagi barang dagangan dari negara
lain.Cara ini merupakan bentuk penolakan terhadap sikap dan rasa
persahabatan antarbangsa atau negara yang bersangkutan.
g. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
Penilaian tidak aman yang terkadang dikaitkan dengan ketidakmampuan
suatu negara dalam mencegah pelanggaran hak asasi manusia dapat
menimbulkan pengalihan investasi modal dari negara itu ke negara lain. Hal
ini tentu akan menghambat roda pembangunan ekonomi dan perdagangan di
negara tersebut. Itulah sebabnya, stabilitas keamanan yang baik sangat
diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi penanam modal di suatu negara.
Sebaliknya, banyaknya pelanggaran atau ancaman terhadap hak asasi manusia
akan berdampak besar bagi kondisi ekonomi nasional.
h. Kesepakatan organisasi regional/internasional
Sanksi sebagai reaksi atas pelanggaran dapat ditetapkan apabila suatu
negara dianggap telah melanggar kesepakatan (konvensi) internasional,
termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai contoh adalah Resolusi
Nomor 144 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB terhadap Irak
tentang keharusan bagi negara itu untuk membuka diri dan bersedia diperiksa
oleh tim inspeksi persenjataan dari PBB. Irak diduga telah menyimpan senjata
pemusnah massal, seperti senjata biologi, senjata kimia, dan senjata-senjata
nonkonvensional sejenisnya yang dapat membahayakan kehidupan umat
manusia, terutama negara-negara di sekitarnya. Irak menerima resolusi itu
dan bersedia diperiksa agar terbukti menyimpan senjata pemusnah massal
atau tidak. Tim inspeksi senjata PBB kemudian bekerja untuk mencari dan
meneliti wilayah-wilayah di Irak yang diduga menjadi tempat penyimpanan
dan pengembangan senjata pemusnah massal tersebut.
Setelah mengerti dan memahami dampak-dampak jika suatu negara tidak
mengindahkan perlindungan HAM kepada rakyatnya, maka selanjutnya kerjakan
langkah-langkah berikut.
6. Dampak yang dialami suatu negara yang mendapatkan sanksi
internasional dalam hal penegakan HAM
Kesan buruk dan tercorengnya citra baik suatu negara akan muncul sebagai
akibat dinyatakannya negara tersebut sebagai negara yang tingkat pelanggaran
HAM-nya tinggi. Dampak lebih lanjutnya adalah pengucilan negara tersebut dari
kerja sama internasional. Hal ini tentu dapat mengakibatkan masalah yang
beruntun dan saling memengaruhi secara kompleks. Di antaranya sebagai berikut.
a. Membesarnya angka pengangguran sebagai akibat perginya penanam modal
asing.
b. Memperlemah daya beli masyarakat akibat melemahnya perekonomian dan
timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah negara.
c. Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin akibat meningkatnya
pengangguran.
d. Memperkecil income atau pendapatan nasional karena lemahnya kondisi
perekonomian.
e. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat di berbagai bidang dan aspek
kehidupan, seperti kebudayaan, ekonomi, pendidikan, keamanan, dan sosial.
f. Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
1. Peran serta masyarakat
Penegakan HAM tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah, masyarakat
harus ikut serta menegakkan HAM. Bahkan, maju-mundurnya penegakan HAM
sangat bergantung pada tingkat peran serta masyarakat. Semakin masyarakat
aktif berpartisipasi dalam penegakan, HAM, kondisi HAM semakin baik.
Pemahaman serta pengetahuan masyarakat pada penegakan hak asasi manusia
baru akan efektif jika ada bukti pelaksanaan aturan hukum yang nyata melindungi
HAM dari masyarakat tersebut. Agar timbul rasa percaya dan keterlibatan
langsung pada aturan penegakan hak asasi manusia tersebut, perlu kiranya
masyarakat dan negara bersama-sama merencanakan dan mengkaji kebijakankebijakan
pemerintah yang mampu mewakili kepentingan semua pihak semaksimal
mungkin. Pendidikan yang terus-menerus kepada masyarakat, termasuk melalui
media massa, sangatlah penting dalam membentuk pemahaman ini.
2. Peran serta organisasi
Peran serta organisasional adalah kesediaan untuk melibatkan diri secara
aktif melalui organisasi-organisasi sukarela (voluntary organization) yang
bergerak dalam upaya penegakan HAM. Organisasi-organisasi tersebut umumnya
merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keberadaan organisasi
semacam itu amat penting karena upaya-upaya individual saja tidak mencukupi.
Salah satu organisasi HAM yang aktif di Indonesia adalah ELSAM.
Organisasi ini memiliki program-program sebagai berikut.
a. Program pelayanan hukum, dirancang untuk memberikan pelayanan hukum
kepada korban pelanggaran HAM, terutama kelompok masyarakat yang
kurang beruntung.
b. Program pelatihan hukum, merancang pendidikan dan pelatihan HAM di
daerah dan jejaring kerja yang menjadi prioritas ELSAM. Pelatihan HAM
juga diberikan untuk mahasiswa, praktisi hukum, dan aktivis pembela HAM.
c. Program penanganan segera dan investigasi pelanggaran HAM.
d. Program pengembangan informasi dan dokumentasi, dirancang untuk
mengumpulkan, menyimpan, dan memproses informasi yang terkait dengan
pelanggaran HAM, serta menyebarluaskan informasi tersebut melalui jejaring
kerja dan masyarakat luas, termasuk melalui publikasi ELSAM.
e. Program kampanye, disusun untuk membentuk dan membantu perkembangan
opini publik melalui seminar, konferensi, debat publik, lobi, dan program media
massa.
Sumber:
· https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG9yqkZLuhRRq2CTmmTUPt4K3vAV0L5w3sBA3uP2OoyzGjwKtc21BcX11bPbkG_d6HWN8m3NgfkpLaYa0GhS4pd54VrpjkdCZFLn1s1RtnegpQ7r-uEQe1j6Nv4G8Q3kph1Y_LLboqF1b3/s259/logo+ELSAM.jpg
· http://ressay.files.wordpress.com/2008/06/monitor1.gif
· https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyLJhcBfgE28CnMuTYiCqXPsG0dUVzIvngXnNP0HNllJ0shEIghmzaSjmbx_NTFqt41F755C0DO7oS2cygxu1Md1kHDL3MheHpIy4EHvH9LtrGoSCMArCdw8daAOHn_fDOH2rvHsH2Ud4r/s320/logo+pbhi.jpg
Gambar 3.13
Berbagai LSM yang bergerak di bidang pembelaan HAM.
Selain Komnas HAM dan ELSAM, masih banyak lembaga lain yang bergerak
dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia. Ada yang bergerak di tingkat lokal,
nasional, ataupun internasional. Beberapa yang sangat aktif adalah Imparsial,
PBBHI, dan YLBHI. Lembaga-lembaga semacam itu amat penting karena
merupakan motor penggerak penegakan HAM di Indonesia.
3. Peran serta tokoh masyarakat
Tokoh atau pemimpin dalam masyarakat akan menjadi simbol kebaikan
masyarakatnya. Hal ini berkaitan dengan tingkat kepercayaan warga terhadap
pemimpinnya. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya,
semakin berkualitas kepemimpinannya. Sosok pemimpin sangat penting dalam
peningkatan kesadaran hokum dan penghargaan terhadap usaha-usaha
perlindungan hak asasi manusia di masyarakatnya.
4. Peran serta individual
Kesediaan untuk melibatkan diri secara sukarela dalam proses penegakan
HAM merupakan peran serta secara individual. Setiap warga negara yang baik
akan berupaya berpartisipasi dalam penegakan HAM. Partisipasi tersebut dapat
dilakukan dalam berbagai bentuk pilihan tindakan. Berikut beberapa di antaranya.
a. Turut serta membangun opini publik melalui media massa mengenai wacana
dan kasus HAM (misalnya, menulis surat pernbaca, menulis opini, membuat
berita, mengikuti polling, membuat spanduk, atau membuat stiker).
b. Mengamati dan mendiskusikan berbagai perkembangan kebijakan HAM dan
peristiwa pelanggaran HAM, terutama yang terjadi di lingkungan sekitar kita.
c. Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM di mana pun kita berada, yaitu menghargai
dan solider kepada sesama siapa pun mereka.
d. Berusaha memahami berbagai instrumen HAM, serta pada saat yang tepat
dan dengan cara yang tepat berusaha membagikan hasil pemahaman tersebut
kepada teman, sahabat, atau warga masyarakat di sekitar lingkungan kita.
e. Bersedia menyatakan solidaritas dalam bentuk tindakan nyata guna membantu
korban pelanggaran HAM, terutama yang ada di lingkungan sekitar.
f. Melibatkan diri dalam kelompok minat yang bertujuan untuk melakukan studi,
penyadaran, kampanye, konsultasi, dan advokasi HAM.
1. Buatlah kelompok kerja yang terdiri atas 4–5 orang, laki-laki dan perempuan.
2. Lakukan jajak pendapat di lingkungan sekolah Anda mengenai bagaimana
sebaiknya skala prioritas upaya yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka
penegakan HAM di Indonesia dengan mengisi tabel berikut. Angka 1,2,3,4,5,
dan 6 menunjukkan skala prioritas, dengan ketentuan 1 = sangat perlu dilakukan
dan 6 = tidak perlu dilakukan.
Tanggap Sosial
Catatan: P1 : Pendapat orang ke-1 (Contoh)
3. Dari hasil jajak pendapat tersebut, buatlah ulasan (komentar) serta kesimpulan
untuk dipresentasikan di depan kelas.
E. Sosialisasi dan Pemberitaan tentang HAM
Sosialisasi atau memasyarakatkan aturan dan pengetahuan HAM serta
penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum perlu dilakukan
dengan cara dan metode yang tepat. Apabila sosialisasi dan pendidikan pengetahuan
praktis di bidang hak asasi manusia didapatkan secara formal melalui lembaga
pendidikan, seperti sekolah, maka kurikulum dan materinya dapat disusun sesuai dengan
Tindakan yang
dilakukan untuk
mencegah pelanggaran
HAM di Indonesia
􀂾 Memberikan porsi
pelajaran HAM sejak
tingkat SD hingga
perguruan tinggi.
􀂾 Meningkatkan peran
LSM dalam
penegakan dan
pengawasan HAM.
􀂾 Melibatkan peran pers
dalam pengawasan
penegakan HAM di
tanah air.
􀂾 Selalu terbuka
terhadap saran dan
kritik terhadap tokohtokoh
HAM demi
perbaikan
pelaksanaan HAM.
􀂾 Pemerintah
hendaknya selalu
membuka dialog
dengan masyarakat
tentang dampak yang
akan terjadi akibat
suatu kebijakan yang
akan dilakukan.
􀂾 Mengundang LSM luar
negeri untuk ikut
mengawasi
pelaksanaan HAM di
tanah air.
kebutuhan umum. Adapun halnya
dengan masyarakat umum di luar jalur
pendidikan formal, penjelasan yang
diberikan semestinya sangat banyak dan
tidak mungkin diberikan dalam waktu
yang singkat. Oleh karena itu, diperlukan
kerja sama yang baik dari semua pihak,
terutama dari kalangan aparat negara
dan penegak HAM. Heterogenitas
masyarakat mensyaratkan kebijakan
yang benar-benar arif untuk mengajak
mereka (warga masyarakat) berpengetahuan
dan berkesadaran yang tinggi
menjunjung hak asasi manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia di suatu tempat dapat diketahui masyarakat secara
cepat. Bahkan kasus pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara dengan cepat
pula diketahui oleh bangsa lain di dunia. Dalam hal ini, media massa memegang peran
penting. Media cetak dan media elektronik banyak meliput pemberitaan mengenai
kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, pengadilan terhadap tersangka, kinerja
lembaga penegakan hak asasi manusia, opini-opini mengenai hak asasi manusia, dan
cerita-cerita para korban. Persoalan hak asasi manusia makin dikenal luas akibat
pemberitaan itu, baik secara nasional maupun internasional.
Ini berarti, media massa mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya
sosialisasi hukum dan penegakan hak asasi manusia. Peran yang besar ini menuntut
kehati-hatian dalam penyampaian berita. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam
masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang
berimbang dapat berakibat lain yang belum tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan
dan aturan hukum secara baik dan benar. Pesatnya perkembangan media massa,
baik cetak maupun elektronik, memungkinkan sosialisasi hukum dan penegakan hak
asasi manusia semakin cepat dan efektif. Demikianlah nuansa pemberitaan dan
penyampaian informasi tentang berbagai kejadian dalam masyarakat yang membawa
dampak positif sebagai sarana sosialisasi hukum dan keadilan yang menghormati
penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar