Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Memahami hakikat
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
o
Mendeskripsikan
hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
o
Mendeskripsikan
hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
o
Menjelaskan
pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
o
Menunjukkan
semangat kebangsaan,
nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
2. Menampilkan sikap
positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum
dan peradilan nasional
2.2 Menganalisis peranan lembaga-lembaga
peradilan
2.3 Menunjukkan sikap yang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
2.4 Menganalisis upaya pemberantasan korupsi
di Indonesia
2.5 Menampilkan peran serta dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
3.1 Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM
3.2 Menampilkan peran serta dalam upaya
pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM di Indonesia
3.3 Mendeskripsikan instrumen hukum dan
peradilan internasional HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar